OLEH : KYKY SYAFREDI
a.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang :
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN
PENDIDIKAN DAN
PENILAIAN
HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
·
Pengganti Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan pendidikan
serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat.
· BAB
III Pasal 5 ayat 2: Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK,
SMALB, SMK/MAK yang mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar pada semester
terakhir di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai semester 1 sampai dengan semester 5; atau
b. telah menyelesaikan seluruh
beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan
berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester 5.
·
BAB
III Pasal 6 :
1.
Peserta didik pada jenjang
SD/MI/SDTK, SDLB, dan program Paket A/Ula wajib mengikuti US dan/atau USBN.
2.
Peserta didik pada jenjang
SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program
Paket C/Ulya wajib mengikuti UN dan USBN.
3.
Peserta didik jenjang SD pada SPK
wajib mengikuti US dan USBN.
4.
Peserta didik jenjang SMP dan jenjang
SMA pada SPK wajib mengikuti UN.
5.
Peserta didik pada jenjang
SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, SMALB dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang UN
untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
6.
Peserta didik yang berhalangan karena
alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti US susulan, USBN
susulan dan UN susulan.
7.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
jadwal UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
·
BAB
III Pasal 7 :
1. Peserta didik jenjang SMP dan
SMA pada SPK tidak wajib mengikuti USBN.
2. Peserta didik pada SMPLB dan
SMALB tidak wajib mengikuti UN.
3. Dalam hal peserta didik pada
SMALB yang mengikuti UN, berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian
standar kompetensi lulusan.
·
BAB
III Pasal 8 :
1. Pelaksanaan US dan USBN dapat
melalui ujian berbasis kertas atau ujian berbasis komputer dan kertas.
2. Pelaksanaan UN diutamakan
melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
3. Dalam hal UNBK tidak dapat
dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
·
BAB
III Pasal 9 :
1. Satuan Pendidikan wajib
menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
2. Penyampaian nilai rapor, Nilai
US, dan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukkan
nilai melalui data pokok pendidikan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN
yang ditetapkan oleh BSNP.
·
BAB IV (Bahan US, USBN dan UN) Pasal
10 :
1.
Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam
pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria
pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
2.
Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh
BSNP.
·
BAB IV Pasal 11 :
1.
Naskah USBN terdiri atas: :
a.
sejumlah 20% (dua puluh persen)
sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh
Kementerian;
b.
sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen)
sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada
Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru
Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).
2.
Naskah USBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh
Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan.
3.
Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB
disiapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
4.
Naskah ujian untuk mata pelajaran
Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidika berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan.
5. Naskah
US disiapkan oleh Satuan Pendidikan.
·
BAB
V (BIAYA PENYELENGGARAAN US, USBN, DAN UN) Pasal 14 :
1. Biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan
Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang
bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan
Pendidikan.
3. Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta
didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
·
BAB
V Pasal 15 :
Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi US, USBN, dan UN.
·
BAB V Pasal 16 :
1.
Setiap peserta didik yang telah
mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
2.
SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berisi:
a.
biodata siswa; dan
b.
Nilai UN untuk setiap mata pelajaran
yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran
yang diujikan.
3.
Pencapaian kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dalam kategori sangat baik,
baik, cukup, dan kurang.
·
BAB
V Pasal 17, Hasil UN digunakan sebagai dasar untuk: :
a. pemetaan mutu program dan/atau
Satuan Pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk
Jenjang Pendidikan berikutnya; dan
c. pembinaan dan pemberian
bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
·
BAB
VI (Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan) Pasal 19 :
1. Peserta didik dinyatakan lulus
dari satuan/program pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
lulus
ujian satuan/program pendidikan.
2. Kelulusan peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang
bersangkutan.
·
BAB
VI Pasal 20 :
1. Penyelesaian seluruh program
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, untuk peserta didik:
a.
SD/MI/SDTK
dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI.
b.
SMP/MTs/SMPTK
dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan
kelas IX;
c.
SMA/MA/SMTK/SMAK,
SMALB, dan SMK/MAK program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran
dari kelas X sampai dengan kelas XII;
d.
SMK/MAK
program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X
sampai dengan kelas XIII);
e.
SMP/MTs/SMPTK
dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh
mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f.
Program
Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah
menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
2. Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar