Selasa, 03 Juli 2018

RINGKASAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018


OLEH : KYKY SYAFREDI

a.      Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang :
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

·        Halaman 10
A.2. Tujuan BOS pada SMA/SMALB/SMK untuk :
a.      membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b.      meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.       mengurangi angka putus sekolah;
d.      mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.      memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau.
f.        meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

·        Halaman 11
C.3. Satuan Biaya SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;

·        Halaman 12
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April- Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

·        Halaman 12
E. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1.      mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.      melakukan evaluasi setiap tahun;
3.      menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.    RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
b.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
c.    RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

·        Halaman 21 :
D. Tim BOS Sekolah
1.      Struktur Keanggotaan
Kepala Sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan
      keanggotaan yang terdiri atas:
a.    Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b.   Anggota :
1.   Bendahara;
2.   1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan; dan
3.   Penanggung jawab pendataan.

2.      Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:
a.    mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.   memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c.    memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d.   menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e.    memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f.     menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g.    bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h.   menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai ketentuan peruntukan BOS; dan
i.     memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:
a.    bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan peraturan perundang perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain; dan
b.   dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

·        Halaman 25
Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut.
a.    Data yang dijadikan sebagai acuan yaitu:
1.   data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang digunakan sebagai dasar penyaluran awal. Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan agar proses pencairan BOS sudah dapat dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah dapat menerima BOS di awal triwulan/semester; dan.
2.   data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang digunakan untuk informasi pelengkap dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan menggunakan data sebelum triwulan/semester berkenaan.
b.   Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:
1.   cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;
2.   cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan update data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;
3.   cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan;
4.   cut off tanggal 21 September, diharapkan update data peserta didik tahun ajaran baru oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan update data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya;
5.   cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.
c.    Untuk penyaluran BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.   Triwulan I
a.    Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b.   Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap sekolah  dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
2.   Triwulan II
a.    Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untukpenyaluran BOS triwulan II menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b.   Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
3.   Triwulan III
a.    Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b.   Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah  yang berlaku.
4.   Triwulan IV
a.    Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b.   Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off  tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 (dua) data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan  ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

d.   Untuk penyaluran BOS semesteran, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.   Semester I
a.    Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester I menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b.   Perhitungan alokasi final semester I untuk tiap sekolah tetap  didasarkan pada alokasi final tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final triwulan I dan alokasi final triwulan II. Alokasi final triwulan I dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi final triwulan II dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 (dua) data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I dan triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester I yaitu dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan I dan triwulan II.
2.   Semester II
a.    Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester II menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b.   Perhitungan alokasi final semester II untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiaptriwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final triwulan III dan alokasi final triwulan IV. Alokasi final triwulan III dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Sedangkan alokasi final triwulan IV dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off  tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan III, dan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan IV, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 (dua) data hasil. cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III dan triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III dan triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapunalokasi dana final semester II dilakukan dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan III dan triwulan IV.

e.    Pada kasus tertentu dimana terjadi perbedaan yang signifikan antara data yang sudah di-input/disinkron oleh sekolah dengan data hasil cut off dari Dapodik, maka sekolah dapat melakukan klarifikasi kepada pengelola Dapodik. Apabila berdasarkan hasil klarifikasi tersebut ternyata perbedaan data terjadi akibat kesalahan dalam proses pada sistem Dapodik, maka sekolah dapat meminta kepada pengelola Dapodik untuk mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan data jumlah peserta didik sebenarnya dari sekolah tersebut yang seharusnya tertera dalam data hasil cut off. Surat keterangan ini untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Tim BOS Provinsi untuk melakukan revisi terhadap data hasil cut off Dapodik yang sudah diunduh oleh Tim BOS Provinsi.

Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS dapat dilihat dalam Gambar 1 di bawah.

4. Halaman 34. Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.    Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1.   SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2.   SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3.   SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4.   SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5.   SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b.   Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1.   Penerima kebijakan alokasi minimal
a.    SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b.   SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
c.    SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2.   Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a.    SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b.   SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c.    SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d.   SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e.    SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
c.    Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Halaman 36
BAB IV
Penyaluran Dana

A.   Penyaluran BOS  
1.   Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.
a.    Penyaluran tiap triwulan
1.    Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2.    Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3.    Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4.    Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b.    Penyaluran tiap semester
1.    Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2.    Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
2.    Penyaluran BOS ke Sekolah
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari  RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu.
a.    Penyaluran Tiap Triwulan
1.    Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal
a.    Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
1.   SD, BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
2.   SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
3.   SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap, BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
4.   SMK, BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
5.   SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
b.   Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
1.   SD, BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
2.   SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan, Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
3.   SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap, BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
4.   SMK, BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
                       5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB, BOS sebesar jumlah 
                           peserta didik dikalikan Rp800.000,00
                           (delapan ratus ribu rupiah).