OLEH : KYKY SYAFREDI
a.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang :
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
·
Halaman 10
A.2. Tujuan BOS pada
SMA/SMALB/SMK untuk :
a.
membantu penyediaan pendanaan biaya
operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan
personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b.
meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.
mengurangi angka putus sekolah;
d.
mewujudkan keberpihakan Pemerintah
Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu
dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee)
tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.
memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu
untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau.
f.
meningkatkan kualitas proses
pembelajaran di sekolah.
·
Halaman 11
C.3. Satuan Biaya SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta
empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
·
Halaman 12
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu
Januari-Maret, April- Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
·
Halaman 12
E. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan
ketentuan sebagai berikut:
1.
mengelola dana secara profesional
dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.
melakukan evaluasi setiap tahun;
3.
menyusun Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.
RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
b.
RKJM, RKT, dan RKAS disusun
berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
c.
RKAS memuat penerimaan dan
perencanaan penggunaan BOS; dan
d.
RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui
dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan
disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan
kewenangannya.
·
Halaman 21 :
D. Tim BOS Sekolah
1.
Struktur Keanggotaan
Kepala Sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan
keanggotaan yang terdiri atas:
a.
Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b.
Anggota :
1.
Bendahara;
2.
1 (satu) orang dari unsur orang tua
peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan
Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari
terjadinya konflik kepentingan; dan
3.
Penanggung jawab pendataan.
2.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:
a.
mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem
Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memastikan data yang masuk dalam
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c.
memverifikasi kesesuaian jumlah dana
yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d.
menyelenggarakan pembukuan secara
lengkap;
e.
memenuhi ketentuan transparansi
pengelolaan dan penggunaan;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan
secara lengkap;
g.
bertanggung jawab secara formal dan
material atas penggunaan BOS yang diterima;
h.
menandatangani surat pernyataan
tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai
ketentuan peruntukan BOS; dan
i.
memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat.
Perwakilan
orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan
memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:
a.
bersedia diaudit oleh lembaga yang
memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan peraturan perundang
perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari
BOS maupun dari sumber lain; dan
b.
dilarang bertindak menjadi
distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang
bersangkutan.
·
Halaman 25
Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan
sebagai
berikut.
a.
Data yang dijadikan sebagai acuan
yaitu:
1.
data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang digunakan sebagai
dasar penyaluran awal. Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan agar proses
pencairan BOS sudah dapat dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga
sekolah dapat menerima BOS di awal triwulan/semester; dan.
2.
data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang digunakan untuk
informasi pelengkap dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS
di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan menggunakan data sebelum triwulan/semester
berkenaan.
b. Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk
penetapan alokasi di sekolah yaitu:
1. cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data
jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;
2. cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil merupakan data
jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum
melakukan update data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran
berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah
peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;
3. cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan data jumlah
peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan;
4. cut off tanggal 21 September, diharapkan update data peserta didik tahun ajaran baru oleh sekolah telah
selesai dan Tim BOS Provinsi masih memiliki waktu yang cukup untuk
mempersiapkan proses pencairan dana BOS. Data yang diambil merupakan data
jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan
update data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran
berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah
peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya;
5. cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data
jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.
c. Untuk penyaluran BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap
sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Triwulan I
a. Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan I menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember dan disesuaikan dengan
ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b. Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap
sekolah dilakukan dengan membandingkan
data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan
verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk
menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di
atas yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di
triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
2. Triwulan II
a. Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untukpenyaluran
BOS triwulan II menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan disesuaikan dengan
ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b. Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap sekolah
dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah
pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil Apabila
ada perbedaan yang signifikan antara hasil tanggal 30 April, maka Tim BOS
Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui
Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim
BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final
sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk dengan
ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
3. Triwulan III
a. Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan III menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan
ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b. Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap sekolah
dilakukan dengan membandingkan data hasil cut off tanggal
30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan
verifikasi ke sekolah (untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim
BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS
Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final
sekolah di triwulan III. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan
perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
4. Triwulan IV
a. Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan IV menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan disesuaikan dengan
ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b. Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap sekolah
dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah
pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal
30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk
pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut
akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2
(dua) data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final
sekolah di triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi
sekolah yang berlaku.
d.
Untuk penyaluran BOS semesteran,
perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Semester I
a.
Perhitungan alokasi sementara tiap
sekolah untuk penyaluran BOS semester I menggunakan data jumlah peserta didik
hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember, dan disesuaikan dengan
ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b.
Perhitungan alokasi final semester I
untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada
alokasi final tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final triwulan
I dan alokasi final triwulan II. Alokasi final triwulan I dilakukan dengan
membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi final triwulan II
dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah
pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi
dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS
Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS
Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 (dua) data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam
penetapan alokasi final sekolah di triwulan I dan triwulan II. Data yang
dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I
dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah
yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester I yaitu dengan menjumlahkan
alokasi dana final triwulan I dan triwulan II.
2.
Semester II
a.
Perhitungan alokasi sementara tiap
sekolah untuk penyaluran BOS semester II menggunakan data jumlah peserta didik
hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan
ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b.
Perhitungan alokasi final semester II
untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiaptriwulan, yaitu
dengan menggabungkan alokasi final triwulan
III dan alokasi final triwulan IV. Alokasi final triwulan III dilakukan dengan
membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Sedangkan alokasi final triwulan IV
dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah
pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal
30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan III, dan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan IV, maka Tim BOS
Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui
Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim
BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 (dua) data hasil. cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam
penetapan alokasi final sekolah di triwulan III dan triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung
alokasi sekolah di triwulan III dan triwulan IV sesuai dengan
ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapunalokasi
dana final semester II dilakukan dengan menjumlahkan alokasi dana final
triwulan III dan triwulan IV.
e.
Pada kasus tertentu dimana terjadi
perbedaan yang signifikan antara data yang sudah di-input/disinkron oleh sekolah dengan data hasil cut off dari Dapodik, maka sekolah dapat melakukan klarifikasi
kepada pengelola Dapodik. Apabila berdasarkan hasil klarifikasi tersebut
ternyata perbedaan data terjadi akibat kesalahan dalam proses pada sistem
Dapodik, maka sekolah dapat meminta kepada pengelola Dapodik untuk mengeluarkan
surat keterangan resmi yang menyatakan data jumlah peserta didik sebenarnya
dari sekolah tersebut yang seharusnya tertera dalam data hasil cut off. Surat keterangan ini untuk selanjutnya dapat disampaikan
kepada Tim BOS Provinsi untuk melakukan revisi terhadap data hasil cut off Dapodik yang sudah diunduh oleh Tim BOS Provinsi.
Secara
ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS
dapat dilihat dalam Gambar 1 di bawah.
4.
Halaman 34. Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut.
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih
penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik;
2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu
rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4. SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu
rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik.
b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1. Penerima kebijakan alokasi minimal
a. SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan
ratus ribu rupiah);
b. SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam
puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
c. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2. Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik;
b. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c. SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu
juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d. SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik.
c. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka
tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan
dengan sekolah induk.
Halaman 36
BAB IV
Penyaluran Dana
A. Penyaluran BOS
1. Proporsi penyaluran dana tiap
triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai
berikut.
a.
Penyaluran
tiap triwulan
1.
Triwulan I sebesar 20% (dua puluh
persen) dari alokasi satu tahun;
2.
Triwulan II sebesar 40% (empat puluh
persen) dari alokasi satu tahun;
3.
Triwulan III sebesar 20% (dua puluh
persen) dari alokasi satu tahun; dan
4.
Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh
persen) dari alokasi satu tahun.
b.
Penyaluran
tiap semester
1.
Semester I sebesar 60% (enam puluh
persen) dari alokasi satu tahun; dan
2.
Semester II sebesar 40% (empat puluh
persen) dari alokasi satu tahun.
2.
Penyaluran
BOS ke Sekolah
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara
langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan
perundang-undangan.
Proporsi penyaluran dana tiap
triwulan atau semester dari RKUD ke
rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD
yaitu.
a.
Penyaluran
Tiap Triwulan
1.
Bukan
Sekolah Penerima Alokasi Minimal
a.
Triwulan I, III, dan IV (
masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
1.
SD, BOS sebesar jumlah peserta didik
dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
2.
SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap,
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu
rupiah).
3.
SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap,
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan
puluh ribu rupiah).
4.
SMK, BOS sebesar jumlah peserta didik
dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
5.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar
jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
b.
Triwulan II (40% {empat puluh persen}
dari alokasi satu tahun)
1.
SD, BOS sebesar jumlah peserta didik
dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
2.
SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap,
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan, Rp400.000,00 (empat ratus ribu
rupiah).
3.
SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap,
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh
ribu rupiah).
4.
SMK, BOS sebesar jumlah peserta didik
dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB, BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00
(delapan ratus ribu rupiah).